Standar Layanan Surat Keterangan Siswa Berprestasi


⭐ Standar Layanan Utama

Surat Keterangan Siswa Berprestasi

SMP Negeri 6 Kota Serang • Ketetapan Tahun 2026

WAKTU PROSES 1 Jam Kerja
💰
TARIF BIAYA Gratis (Rp. 0)
🏆
OUTPUT Surat Resmi Sah

Sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik dan peningkatan mutu pelayanan prima, berikut dipublikasikan ringkasan 5 Komponen Utama Standar Pelayanan Publik dalam pengajuan serta penerbitan resmi Surat Keterangan Siswa Berprestasi di SMP Negeri 6 Kota Serang:

A. Persyaratan Dokumen

Berkas administrasi wajib yang harus dibawa dan dipenuhi oleh pemohon:

  • Siswa Aktif atau Lulusan/Alumni SMPN 6 Kota Serang.
  • Fotocopy Kartu Pelajar atau KTP Pemohon (Orang Tua/Wali).
  • Fotocopy Rapor atau Sertifikat Prestasi Akademik / Non-Akademik yang sah.
  • Mengisi Formulir Pengajuan/permohonan yang disediakan.
B. Dasar Hukum
  1. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional & UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. PP RI No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP RI No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Permen PAN & RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Publik.
  4. Permendikdasmen RI No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan.

Durasi pelayanan maksimal adalah 1 Jam Kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan valid. Didukung oleh 3 orang personil (Petugas TU, Kepala TU, dan Kepala Sekolah). Berikut alur mekanismenya:

1. PENGAJUAN

Siswa/orang tua hadir langsung di sekolah ke bagian Tata Usaha membawa persyaratan lengkap dan mengisi formulir pengajuan.

2. VERIFIKASI & VALIDASI

Petugas memeriksa kelengkapan administrasi (dikembalikan jika tidak lengkap) dan melakukan validasi data capaian prestasi pada arsip internal sekolah (Buku Prestasi).

3. PENGETIKAN & LEGALISASI

Petugas mengetik Surat Keterangan Siswa Berprestasi, meminta paraf validasi Wakasek/Kepala TU, lalu ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diberi stempel resmi.

4. PENYERAHAN

Pemohon mengisi Buku Tanda Terima Dokumen, dan petugas menyerahkan surat asli beserta pengarsipan salinannya.

A. Tarif / Biaya

Rp. 0,- (GRATIS). Seluruh proses pembuatan Surat Keterangan Siswa Berprestasi bebas dari segala pungutan maupun biaya tambahan.

B. Produk Pelayanan

Output yang diterima pemohon berupa lembar fisik: Surat Keterangan Siswa Berprestasi resmi yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan berstempel sah.

A. Sarana, Prasarana & Fasilitas
  • Ruang Tunggu Tamu yang kondusif, dilengkapi bahan bacaan literasi.
  • Tempat parkir teratur, fasilitas toilet umum bersih, dan ruang ibadah (Masjid sekolah).
  • Perangkat komputer, printer, mesin scanner, dan ATK lengkap untuk pelayanan.
  • Ruang penyimpanan dan lemari khusus arsip dokumen kesiswaan yang aman.
B. Kompetensi Pelaksana
  • Memahami tata naskah dinas, struktur administrasi kesiswaan, dan teknik pengarsipan.
  • Mampu mengoperasikan perangkat IT dan menguasai regulasi kedinasan publik.
  • Memiliki ketelitian tinggi agar bebas dari kesalahan pengetikan nama atau data.
  • Bersikap ramah (senyum, salam, sapa) dan memegang penuh asas kerahasiaan dokumen negara.
A. Pengawasan & Jaminan Layanan

Kami menjamin kesesuaian prosedur, kepastian waktu, dan layanan gratis yang adil serta akuntabel. Kerahasiaan data pribadi siswa terjamin mutlak dari penyalahgunaan, dengan proses pelayanan di lingkungan yang aman dan nyaman.

B. Evaluasi Kinerja

Dilakukan secara berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) (wajib diisi pemohon setelah layanan selesai) dan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) berdasarkan pengawasan atasan langsung.

C. Penanganan Pengaduan & Masukan

Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, aduan, atau saran melalui saluran resmi berikut:

  • Tatap muka / kotak saran fisik di area ruang pelayanan administrasi.
  • Website: https://smpn6kotaserang.sch.id | E-mail: smpn6kotaserang@gmail.com
  • Telepon Kantor: 0254-205025 | WhatsApp / Media Sosial Resmi Sekolah.
  • Unit Pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota/Daerah.

Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,

MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002