Standar Pelayanan Surat Keterangan Mutasi / Pindah Keluar
Surat Keterangan Mutasi Keluar Siswa
SMP Negeri 6 Kota Serang • Ketetapan Tahun 2026
Sesuai dengan asas keterbukaan informasi dan perwujudan pelayanan publik yang efisien, berikut disajikan rincian data 6 Standar Pelayanan Publik Inti dalam pengurusan dan penerbitan Surat Keterangan Mutasi Keluar bagi siswa di lingkungan SMP Negeri 6 Kota Serang:
Payung regulasi yang melandasi tata kelola proses pelayanan mutasi keluar kesiswaan meliputi:
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permen PAN & RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Publik.
- Permendikdasmen RI Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Permendikbudristek RI Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
- Keputusan Wali Kota Serang Nomor 104 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
Berkas administrasi wajib yang harus diserahkan oleh orang tua/wali murid saat mengajukan permohonan:
- Surat permohonan mutasi/pindah sekolah resmi dari orang tua / wali murid bermaterai Rp 10.000.
- Surat keterangan persetujuan menerima mutasi/pindah dari sekolah tujuan.
- Pas foto hitam-putih atau berwarna milik siswa ukuran 3 x 4 cm.
- Siswa atau orang tua pemohon hadir secara langsung ke bagian Administrasi/Tata Usaha sekolah membawa seluruh berkas persyaratan pada jam pelayanan kerja.
- Petugas loket melakukan pengecekan verifikasi dan kelengkapan berkas fisik.
- Apabila berkas administrasi tidak lengkap, petugas mengembalikannya secara langsung kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Petugas memproses dokumen pengetikan Surat Keterangan Mutasi/Pindah Sekolah serta melakukan pemutakhiran data keluar pada sistem kesiswaan.
- Petugas meminta pengesahan dan Validasi Surat oleh Kepala Administrasi / Urusan Tata Usaha / Wakil Kepala Sekolah.
- Pejabat berwenang (Kepala Sekolah) menandatangani berkas Surat Keterangan Mutasi resmi.
- Petugas membubuhkan cap stempel resmi instansi sekolah pada lembaran surat.
- Pemohon melakukan pengisian log Buku Tanda Terima penyerahan dokumen secara tertib.
- Petugas menyerahkan berkas Surat Keterangan resmi kepada pemohon.
a. Jangka Waktu Penyelesaian:
Proses pemeriksaan berkas, pengetikan, hingga penandatanganan dokumen diselesaikan dengan cepat dalam durasi maksimal 1 Jam Kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
b. Tarif / Biaya Pelayanan:
Ditetapkan Gratis / Tidak dipungut biaya sama sekali (Rp. 0,-). Seluruh tahapan mutasi kesiswaan bebas dari pungutan liar.
a. Sarana Fisik & Fasilitas:
Ruang Pelayanan TU, tempat parkir teratur, ruang tunggu nyaman dengan bahan bacaan, perangkat komputer + printer, mesin scanner, stempel resmi, toilet bersih, serta jaminan keamanan arsip dokumen di lemari terkunci dan kerahasiaan data kesiswaan dari risiko penyalahgunaan.
b. Kapasitas & Kompetensi Pelaksana:
Didukung koordinasi 3 (Tiga) orang pelaksana (Operator Dapodik TU, Urusan Tata Usaha/Wakasek, Kepala Sekolah). SDM menguasai tata naskah dinas baku, sistem Dapodik, administrasi kesiswaan, teliti (minim saltik), ramah, serta menjaga kerahasiaan dokumen negara.
a. Produk Pelayanan (Output):
Pemohon mendapatkan 2 (dua) jenis dokumen utama: Surat Keterangan Mutasi / Pindah Resmi Sekolah, dan Surat Keterangan Mutasi dari Dapodik.
b. Pengawasan, Pengaduan & Evaluasi Mutu:
Pelayanan dijamin adil, akuntabel, dan transparan melalui pengawasan internal atasan (PKP). Aduan ketidaksesuaian dapat diajukan via Loket Tatap Muka, Kotak Saran, Hubungan Dinas Kota, Telepon (0254-205025), Website (smpn6kotaserang.sch.id), atau Email (smpn6kotaserang@gmail.com). Evaluasi dinilai berkala dari kuesioner harian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Laporan IKM semesteran.
Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,
MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002