Standar Pelayanan Surat Keterangan Mutasi / Pindah Keluar


Transparansi Pelayanan Publik

Surat Keterangan Mutasi Keluar Siswa

SMP Negeri 6 Kota Serang • Ketetapan Tahun 2026

⏱️
WAKTU PROSES 1 Jam Selesai
💞
TARIF BIAYA 100% Gratis
💻
INTEGRASI DATA Dapodik Kemendikbud

Sesuai dengan asas keterbukaan informasi dan perwujudan pelayanan publik yang efisien, berikut disajikan rincian data 6 Standar Pelayanan Publik Inti dalam pengurusan dan penerbitan Surat Keterangan Mutasi Keluar bagi siswa di lingkungan SMP Negeri 6 Kota Serang:

Payung regulasi yang melandasi tata kelola proses pelayanan mutasi keluar kesiswaan meliputi:

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Permen PAN & RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Publik.
  5. Permendikdasmen RI Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  6. Permendikbudristek RI Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
  7. Keputusan Wali Kota Serang Nomor 104 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Berkas administrasi wajib yang harus diserahkan oleh orang tua/wali murid saat mengajukan permohonan:

  • Surat permohonan mutasi/pindah sekolah resmi dari orang tua / wali murid bermaterai Rp 10.000.
  • Surat keterangan persetujuan menerima mutasi/pindah dari sekolah tujuan.
  • Pas foto hitam-putih atau berwarna milik siswa ukuran 3 x 4 cm.
1. TAHAP PENGAJUAN & VERIFIKASI
  1. Siswa atau orang tua pemohon hadir secara langsung ke bagian Administrasi/Tata Usaha sekolah membawa seluruh berkas persyaratan pada jam pelayanan kerja.
  2. Petugas loket melakukan pengecekan verifikasi dan kelengkapan berkas fisik.
  3. Apabila berkas administrasi tidak lengkap, petugas mengembalikannya secara langsung kepada pemohon untuk dilengkapi.
2. TAHAP PENGETIKAN & VALIDASI
  1. Petugas memproses dokumen pengetikan Surat Keterangan Mutasi/Pindah Sekolah serta melakukan pemutakhiran data keluar pada sistem kesiswaan.
  2. Petugas meminta pengesahan dan Validasi Surat oleh Kepala Administrasi / Urusan Tata Usaha / Wakil Kepala Sekolah.
  3. Pejabat berwenang (Kepala Sekolah) menandatangani berkas Surat Keterangan Mutasi resmi.
  4. Petugas membubuhkan cap stempel resmi instansi sekolah pada lembaran surat.
3. TAHAP PENYERAHAN DOKUMEN
  1. Pemohon melakukan pengisian log Buku Tanda Terima penyerahan dokumen secara tertib.
  2. Petugas menyerahkan berkas Surat Keterangan resmi kepada pemohon.

a. Jangka Waktu Penyelesaian:

Proses pemeriksaan berkas, pengetikan, hingga penandatanganan dokumen diselesaikan dengan cepat dalam durasi maksimal 1 Jam Kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

b. Tarif / Biaya Pelayanan:

Ditetapkan Gratis / Tidak dipungut biaya sama sekali (Rp. 0,-). Seluruh tahapan mutasi kesiswaan bebas dari pungutan liar.

a. Sarana Fisik & Fasilitas:

Ruang Pelayanan TU, tempat parkir teratur, ruang tunggu nyaman dengan bahan bacaan, perangkat komputer + printer, mesin scanner, stempel resmi, toilet bersih, serta jaminan keamanan arsip dokumen di lemari terkunci dan kerahasiaan data kesiswaan dari risiko penyalahgunaan.

b. Kapasitas & Kompetensi Pelaksana:

Didukung koordinasi 3 (Tiga) orang pelaksana (Operator Dapodik TU, Urusan Tata Usaha/Wakasek, Kepala Sekolah). SDM menguasai tata naskah dinas baku, sistem Dapodik, administrasi kesiswaan, teliti (minim saltik), ramah, serta menjaga kerahasiaan dokumen negara.

a. Produk Pelayanan (Output):

Pemohon mendapatkan 2 (dua) jenis dokumen utama: Surat Keterangan Mutasi / Pindah Resmi Sekolah, dan Surat Keterangan Mutasi dari Dapodik.

b. Pengawasan, Pengaduan & Evaluasi Mutu:

Pelayanan dijamin adil, akuntabel, dan transparan melalui pengawasan internal atasan (PKP). Aduan ketidaksesuaian dapat diajukan via Loket Tatap Muka, Kotak Saran, Hubungan Dinas Kota, Telepon (0254-205025), Website (smpn6kotaserang.sch.id), atau Email (smpn6kotaserang@gmail.com). Evaluasi dinilai berkala dari kuesioner harian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Laporan IKM semesteran.

Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,

MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002