Standar Pelayanan Surat Keterangan Lulus (SKL)
Surat Keterangan Lulus
SMP Negeri 6 Kota Serang • Cepat, Transparan, Akuntabel
SMP Negeri 6 Kota Serang memberikan layanan administrasi penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi siswa yang telah dinyatakan lulus. Berikut adalah standar pelayanan yang berlaku:
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- PP RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permen PAN & RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Publik.
- Permendikdasmen RI Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan.
- Siswa yang telah dinyatakan Lulus secara resmi oleh sekolah.
- Fotocopy Kartu Pelajar atau KTP Pemohon.
- Mengisi Formulir Pengajuan/Permohonan yang telah disediakan sekolah.
- Pemohon hadir ke Bagian Tata Usaha membawa syarat lengkap.
- Mengisi formulir pengajuan (digital/fisik).
- Petugas memverifikasi kelengkapan berkas.
- Petugas memvalidasi data siswa melalui Buku Lulus U26.
- Pengetikan SKL dilakukan oleh petugas.
- Validasi oleh Kepala TU/Wakasek.
- Penandatanganan oleh Kepala Sekolah & pembubuhan stempel.
- Pemohon menandatangani Buku Tanda Terima & menerima dokumen.
Waktu: 30 Menit. | Biaya: Gratis.
Kompetensi Pelaksana: Petugas memahami tata naskah dinas, administrasi kesiswaan, dan menjaga kerahasiaan dokumen negara.
Saran dan pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Langsung ke sekolah atau kotak saran.
- Website: https://smpn6kotaserang.sch.id
- E-mail: smpn6kotaserang@gmail.com
- Telepon/WA: 0254-205025
Evaluasi kinerja dilakukan setiap semester melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,
MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002