Standar Pelayanan Surat Keterangan Mutasi Masuk / Persetujuan Mutasi Masuk
Surat Keterangan / Persetujuan Mutasi Masuk
SMP Negeri 6 Kota Serang • Ketetapan Tahun 2026
Sebagai wujud transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota daya tampung siswa, berikut dipublikasikan rincian lengkap 6 Standar Pelayanan Publik dalam proses pengajuan Surat Keterangan Mutasi Masuk / Persetujuan Mutasi Masuk di SMP Negeri 6 Kota Serang:
Payung regulasi yang melandasi tata kelola mutasi masuk kesiswaan meliputi:
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permen PAN & RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Publik.
- Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
- Keputusan Wali Kota Serang Nomor 104 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
Berkas persyaratan wajib yang harus dipenuhi dan dibawa oleh orang tua/wali murid saat pengajuan:
- Surat permohonan resmi mutasi masuk yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
- Fotocopy Buku Rapor dari kelas yang ditinggalkan.
- Fotocopy Ijazah SD/MI atau sederajat.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy sertifikat/bukti Akreditasi dari sekolah asal sebelumnya.
- Surat Keterangan Pindah Tugas/Kerja orang tua dan/atau Surat Keterangan Domisili baru.
- Orang tua pemohon hadir secara langsung ke bagian Administrasi/Tata Usaha sekolah membawa berkas lengkap pada jam kerja.
- Petugas loket memverifikasi keabsahan berkas dan kelengkapan dokumen. Jika tidak lengkap, berkas langsung dikembalikan untuk dilengkapi.
- Petugas menyerahkan dokumen terverifikasi kepada Kepala Sekolah melalui Manajemen Sekolah.
- Manajemen sekolah melakukan analisis kapasitas kuota/daya tampung bangku kosong pada jenjang kelas yang dituju.
- Berdasarkan ketersediaan formasi, petugas mengetik draf Surat Keterangan (Persetujuan/Penolakan).
- Pejabat berwenang (Kepala Sekolah) menandatangani dokumen dan dibubuhi stempel resmi.
- Pemohon mengisi log Buku Tanda Terima dan menerima surat keputusan final resmi dari petugas loket.
a. Jangka Waktu Penyelesaian:
Memerlukan durasi sekitar 1 - 2 Hari Kerja karena adanya proses koordinasi data rombongan belajar serta analisis teknis ketersediaan kursi kosong kesiswaan.
b. Tarif / Biaya Pelayanan:
Biaya administrasi ditetapkan Gratis / Tidak dipungut biaya (Rp. 0,-) dalam bentuk apa pun. Seluruh alur bebas dari pungutan liar.
a. Sarana Fisik & Keamanan:
Ruang pelayanan Administrasi TU yang nyaman, komputer operasional terintegrasi internet, ruang tunggu tertib, area parkir memadai, toilet umum bersih, serta jaminan kerahasiaan berkas fisik di lemari arsip khusus.
b. Kapasitas & Jumlah Pelaksana:
Didukung oleh 3 (Tiga) personil pelaksana (Petugas Loket TU, Urusan Kesiswaan/Tata Usaha, dan Kepala Sekolah). SDM cakap komputer, menguasai regulasi mutasi kesiswaan nasional, teliti, serta menerapkan standar 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).
a. Produk Pelayanan (Output):
Surat Keterangan Persetujuan Mutasi Masuk (jika formasi tersedia) ATAU Surat Penolakan Resmi (jika kuota bangku penuh).
b. Layanan Pengaduan & Evaluasi Mutu:
Jika ditemukan ketidaksesuaian layanan, aduan dapat dilayangkan melalui Kotak Saran, Loket Pengaduan, Email (smpn6kotaserang@gmail.com), maupun Telp (0254-205025). Evaluasi internal dinilai berkala melalui pengisian kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di akhir pelayanan.
Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,
MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002