Standar Pelayanan Surat Keterangan Mutasi Masuk / Persetujuan Mutasi Masuk


Transparansi Pelayanan Publik

Surat Keterangan / Persetujuan Mutasi Masuk

SMP Negeri 6 Kota Serang • Ketetapan Tahun 2026

⏱️
WAKTU PROSES 1 - 2 Hari Kerja
💞
TARIF BIAYA 100% Gratis
📥
STATUS OUTPUT Persetujuan / Penolakan

Sebagai wujud transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota daya tampung siswa, berikut dipublikasikan rincian lengkap 6 Standar Pelayanan Publik dalam proses pengajuan Surat Keterangan Mutasi Masuk / Persetujuan Mutasi Masuk di SMP Negeri 6 Kota Serang:

Payung regulasi yang melandasi tata kelola mutasi masuk kesiswaan meliputi:

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Permen PAN & RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Publik.
  5. Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
  6. Keputusan Wali Kota Serang Nomor 104 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Berkas persyaratan wajib yang harus dipenuhi dan dibawa oleh orang tua/wali murid saat pengajuan:

  • Surat permohonan resmi mutasi masuk yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
  • Fotocopy Buku Rapor dari kelas yang ditinggalkan.
  • Fotocopy Ijazah SD/MI atau sederajat.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy sertifikat/bukti Akreditasi dari sekolah asal sebelumnya.
  • Surat Keterangan Pindah Tugas/Kerja orang tua dan/atau Surat Keterangan Domisili baru.
1. TAHAP PENGAJUAN & VERIFIKASI
  1. Orang tua pemohon hadir secara langsung ke bagian Administrasi/Tata Usaha sekolah membawa berkas lengkap pada jam kerja.
  2. Petugas loket memverifikasi keabsahan berkas dan kelengkapan dokumen. Jika tidak lengkap, berkas langsung dikembalikan untuk dilengkapi.
2. TAHAP VALIDASI FORMASI
  1. Petugas menyerahkan dokumen terverifikasi kepada Kepala Sekolah melalui Manajemen Sekolah.
  2. Manajemen sekolah melakukan analisis kapasitas kuota/daya tampung bangku kosong pada jenjang kelas yang dituju.
3. TAHAP PENGESAHAN & PENYERAHAN
  1. Berdasarkan ketersediaan formasi, petugas mengetik draf Surat Keterangan (Persetujuan/Penolakan).
  2. Pejabat berwenang (Kepala Sekolah) menandatangani dokumen dan dibubuhi stempel resmi.
  3. Pemohon mengisi log Buku Tanda Terima dan menerima surat keputusan final resmi dari petugas loket.

a. Jangka Waktu Penyelesaian:

Memerlukan durasi sekitar 1 - 2 Hari Kerja karena adanya proses koordinasi data rombongan belajar serta analisis teknis ketersediaan kursi kosong kesiswaan.

b. Tarif / Biaya Pelayanan:

Biaya administrasi ditetapkan Gratis / Tidak dipungut biaya (Rp. 0,-) dalam bentuk apa pun. Seluruh alur bebas dari pungutan liar.

a. Sarana Fisik & Keamanan:

Ruang pelayanan Administrasi TU yang nyaman, komputer operasional terintegrasi internet, ruang tunggu tertib, area parkir memadai, toilet umum bersih, serta jaminan kerahasiaan berkas fisik di lemari arsip khusus.

b. Kapasitas & Jumlah Pelaksana:

Didukung oleh 3 (Tiga) personil pelaksana (Petugas Loket TU, Urusan Kesiswaan/Tata Usaha, dan Kepala Sekolah). SDM cakap komputer, menguasai regulasi mutasi kesiswaan nasional, teliti, serta menerapkan standar 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).

a. Produk Pelayanan (Output):

Surat Keterangan Persetujuan Mutasi Masuk (jika formasi tersedia) ATAU Surat Penolakan Resmi (jika kuota bangku penuh).

b. Layanan Pengaduan & Evaluasi Mutu:

Jika ditemukan ketidaksesuaian layanan, aduan dapat dilayangkan melalui Kotak Saran, Loket Pengaduan, Email (smpn6kotaserang@gmail.com), maupun Telp (0254-205025). Evaluasi internal dinilai berkala melalui pengisian kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di akhir pelayanan.

Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,

MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002