Standar Pelayanan Surat Keterangan Penelitian


Administrasi Akademik & Riset

Surat Keterangan Penelitian

SMP Negeri 6 Kota Serang • Ketetapan Tahun 2026

⏱️
WAKTU PROSES 1 Hari Kerja
💞
TARIF BIAYA Gratis
📋
STATUS Sesuai Izin

SMP Negeri 6 Kota Serang mendukung penuh kegiatan penelitian ilmiah. Untuk menjaga ketertiban kegiatan belajar mengajar (KBM), berikut adalah Standar Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Penelitian:

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. PP RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Permen PAN & RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Publik.
  5. Permendikdasmen RI Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan.
  6. Permendagri RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
  • Surat resmi pengantar/permohonan izin dari institusi/lembaga pemohon yang ditujukan kepada Kepala Sekolah.
  • Proposal Penelitian: Ringkasan proposal atau draf instrumen penelitian (kuesioner/daftar wawancara) untuk ditinjau dampak KBM-nya.
  • Identitas resmi peneliti/pemohon.
1. PENGAJUAN & VERIFIKASI
  1. Pemohon hadir ke bagian Tata Usaha membawa persyaratan lengkap.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas administrasi.
2. DISPOSISI & KOORDINASI
  1. Surat diteruskan ke Kepala Sekolah untuk disposisi/persetujuan.
  2. Koordinasi dengan bidang Kurikulum/Kesiswaan untuk menentukan jadwal penelitian agar tidak mengganggu jam pelajaran.
3. PENERBITAN & PENYERAHAN
  1. Petugas membuat Surat Keterangan Penelitian setelah jadwal disepakati.
  2. Surat divalidasi dan ditandatangani oleh pejabat berwenang/Kepala Sekolah.
  3. Petugas menyerahkan surat kepada pemohon setelah mengisi buku tanda terima.

Waktu Penyelesaian: 1 Hari Kerja.

Produk Layanan: Surat Keterangan Penelitian Resmi Sekolah.

Pengaduan dapat disampaikan melalui: Website sekolah, E-mail (smpn6kotaserang@gmail.com), atau Telepon (0254-205025).

Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara periodik setiap semester.

Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,

MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002