Standar Pelayanan Surat Keterangan Penelitian
Surat Keterangan Penelitian
SMP Negeri 6 Kota Serang • Ketetapan Tahun 2026
SMP Negeri 6 Kota Serang mendukung penuh kegiatan penelitian ilmiah. Untuk menjaga ketertiban kegiatan belajar mengajar (KBM), berikut adalah Standar Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Penelitian:
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- PP RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permen PAN & RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Publik.
- Permendikdasmen RI Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan.
- Permendagri RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
- Surat resmi pengantar/permohonan izin dari institusi/lembaga pemohon yang ditujukan kepada Kepala Sekolah.
- Proposal Penelitian: Ringkasan proposal atau draf instrumen penelitian (kuesioner/daftar wawancara) untuk ditinjau dampak KBM-nya.
- Identitas resmi peneliti/pemohon.
- Pemohon hadir ke bagian Tata Usaha membawa persyaratan lengkap.
- Petugas memverifikasi kelengkapan berkas administrasi.
- Surat diteruskan ke Kepala Sekolah untuk disposisi/persetujuan.
- Koordinasi dengan bidang Kurikulum/Kesiswaan untuk menentukan jadwal penelitian agar tidak mengganggu jam pelajaran.
- Petugas membuat Surat Keterangan Penelitian setelah jadwal disepakati.
- Surat divalidasi dan ditandatangani oleh pejabat berwenang/Kepala Sekolah.
- Petugas menyerahkan surat kepada pemohon setelah mengisi buku tanda terima.
Waktu Penyelesaian: 1 Hari Kerja.
Produk Layanan: Surat Keterangan Penelitian Resmi Sekolah.
Pengaduan dapat disampaikan melalui: Website sekolah, E-mail (smpn6kotaserang@gmail.com), atau Telepon (0254-205025).
Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara periodik setiap semester.
Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,
MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002