Standar Pelayanan Surat Keterangan Hilang Ijazah/STTB


⭐ Standar Layanan Utama

Surat Keterangan Hilang Ijazah / STTB

SMP Negeri 6 Kota Serang • Ketetapan Tahun 2026

⏱️
DURASI PROSES 2 Jam Selesai
💞
TARIF BIAYA 100% Gratis
🗂️
VALIDASI DATA Induk, Klaper & US6

Sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik dan peningkatan mutu pelayanan prima, berikut dipublikasikan ringkasan 5 Komponen Utama Standar Pelayanan Publik dalam pengajuan serta penerbitan resmi Surat Keterangan Hilang Ijazah / STTB bagi alumni di lingkungan SMP Negeri 6 Kota Serang:

A. Persyaratan Dokumen

Berkas administrasi wajib yang harus diserahkan pemohon di loket Tata Usaha:

  • Pemohon merupakan Lulusan resmi dari SMPN 6 Kota Serang.
  • Fotocopy Kartu Pelajar atau KTP Pemohon yang bersangkutan.
  • Fotocopy bukti pendukung (Fotocopy Ijazah lama, Rapor, atau berkas pendukung autentik lainnya).
  • Mengisi Formulir Pengajuan/permohonan dokumen yang telah disediakan sekolah.
B. Dasar Hukum
  1. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas & UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. PP RI No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP RI No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Permendikdasmen RI No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan.
  4. Permendikbudristek RI No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Durasi pelayanan diselesaikan dalam waktu maksimal: 2 Jam Kerja sejak dokumen permohonan lolos verifikasi. Didukung oleh 3 personil (Petugas TU, Kepala TU, dan Kepala Sekolah). Berikut alurnya:

1. PENGAJUAN

Pemohon hadir langsung di Tata Usaha dengan berkas persyaratan lengkap dan mengisi formulir permohonan.

2. VERIFIKASI & VALIDASI ARSIP

Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan melakukan pemeriksaan mendalam pada arsip sekolah (Arsip Ijazah, Buku Induk, Buku Klaper, serta Buku US6).

3. PENGETIKAN & PENANDATANGANAN

Petugas membuat naskah dinas, meminta paraf Kepala TU/Wakasek, dan mengajukannya kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani serta dibubuhi stempel resmi.

4. PENYERAHAN

Pemohon mengisi Buku Tanda Terima dan menerima Surat Keterangan asli yang telah dilegalisasi.

A. Tarif / Biaya

100% Gratis / Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun (Rp. 0,-).

B. Produk Pelayanan

Output akhir berupa dokumen legalitas resmi kedinasan sekolah: Surat Keterangan Hilang Ijazah / STTB.

A. Sarana, Prasarana & Fasilitas
  • Ruang tunggu tamu representatif dilengkapi bahan bacaan literasi.
  • Parkir teratur, fasilitas toilet umum bersih, dan ruang ibadah (Masjid sekolah).
  • Perangkat komputer, printer, mesin scanner, dan ATK lengkap untuk pelayanan.
  • Ruang penyimpanan dan lemari khusus arsip ijazah/dokumen kesiswaan yang aman.
B. Kompetensi Pelaksana
  • Memahami tata naskah dinas kedinasan dan pengelolaan tata administrasi kesiswaan.
  • Cakap dalam mengoperasikan perangkat IT dan memahami regulasi aturan ijazah nasional.
  • Tingkat ketelitian tinggi untuk menjamin akurasi data.
  • Bersikap ramah, sopan, dan memegang teguh kerahasiaan dokumen negara.
A. Pengawasan & Jaminan Layanan

Kami menjamin kesesuaian prosedur, efisiensi waktu, layanan gratis, serta transparansi. Kerahasiaan data pribadi alumni dijamin aman dari kebocoran dengan pengawasan melekat sesuai Tupoksi jabatan.

B. Evaluasi Kinerja

Dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diisi pemohon setelah layanan selesai, serta Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) secara periodik.

C. Penanganan Pengaduan & Masukan

Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau aduan melalui:

  • Disampaikan secara tatap muka / kotak saran di ruang pelayanan Tata Usaha.
  • Website: https://smpn6kotaserang.sch.id | E-mail: smpn6kotaserang@gmail.com
  • Telepon Kantor: 0254-205025 | WhatsApp / Media Sosial Resmi Sekolah.
  • Unit Pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota/Daerah.

Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,

MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002