Standar Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Penerbitan Perbaikan Ijazah
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah / Perbaikan Ijazah
SMP Negeri 6 Kota Serang • Khusus Lulusan Tahun 2024/2025 • Ketetapan Tahun 2026
Sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik dan peningkatan mutu pelayanan prima, berikut dipublikasikan ringkasan 5 Komponen Utama Standar Pelayanan Publik dalam pengajuan serta penerbitan resmi Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Khusus Lulusan Tahun 2024/2025) di SMP Negeri 6 Kota Serang:
Berkas administrasi wajib yang harus dibawa dan dipenuhi oleh pemohon:
- Merupakan Lulusan resmi dari SMPN 6 Kota Serang.
- Mengisi Formulir Pengajuan/permohonan perbaikan yang disediakan.
- Fotocopy KTP Pemohon (Siswa/Orang Tua).
- Fotocopy Ijazah yang mengalami kesalahan penulisan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) & Akta Kelahiran siswa.
- Salinan Putusan Pengadilan Perubahan/Perbaikan identitas (jika ada).
- Materai Rp 10.000 sebanyak 1 (satu) lembar.
- UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional & UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- PP RI No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP RI No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permen PAN & RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Publik.
- Permendikbudristek RI No. 58 Tahun 2024 & Permendikdasmen RI No. 21 Tahun 2025 terkait Ijazah dan Tenaga Kependidikan.
Durasi pelayanan maksimal adalah 2 Jam Kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan valid. Didukung oleh 3 orang personil (Petugas TU, Kepala TU, dan Kepala Sekolah). Berikut alur mekanismenya:
Pemohon hadir di ruang Tata Usaha membawa berkas. Petugas loket memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas fisik (dikembalikan jika tidak lengkap).
Petugas melakukan validasi data autentik siswa pada rekam arsip sekolah (Arsip Ijazah, Buku Induk, Buku Klaper, dan Buku US6).
Petugas memproses naskah dinas, meminta paraf Kepala TU/Wakasek, lalu diajukan kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani dan dibubuhkan stempel resmi.
Pemohon mengisi Buku Tanda Terima dan petugas menyerahkan Surat Keterangan asli yang sah.
100% Gratis / Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun (Rp. 0,-). Seluruh kepengurusan bebas dari biaya retribusi.
Pemohon akan menerima 2 (dua) jenis produk pelayanan administrasi resmi:
- Surat Pengantar Dinas
- Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB / Penerbitan Perbaikan Ijazah
- Ruang Tunggu Tamu yang bersih, tertib, ber-AC/nyaman, dilengkapi bahan literasi.
- Area parkir luas, fasilitas toilet umum, dan ruang ibadah (Masjid sekolah).
- Perangkat komputer, printer, scanner digital, dan ATK dinas penunjang operasional.
- Ruang penyimpanan dan lemari khusus Arsip Ijazah yang terkunci aman.
- Memahami tata naskah dinas kedinasan baku dan tata kelola Administrasi Kesiswaan.
- Mampu mengoperasikan perangkat IT dan menguasai regulasi aturan ijazah nasional.
- Memiliki ketelitian tinggi untuk mencegah kesalahan pengetikan elemen data perbaikan.
- Bersikap ramah, komunikatif (senyum, salam, sapa), dan memegang teguh kerahasiaan dokumen.
Kami menjamin kepastian hukum, efisiensi waktu, ketiadaan biaya, serta pelayanan yang adil, transparan, dan bebas diskriminasi. Kerahasiaan data pribadi alumni dijamin aman dari kebocoran, dengan pengawasan internal melekat sesuai Tupoksi.
Dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diisi oleh pemohon setelah pelayanan selesai, serta Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) secara periodik oleh atasan.
Apabila terdapat kendala layanan, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi berikut:
- Unit pelayanan aduan internal sekolah (tatap muka / kotak saran fisik).
- Website:
https://smpn6kotaserang.sch.id| E-mail:smpn6kotaserang@gmail.com - Telepon Kantor:
0254-205025| WhatsApp / Media Sosial Resmi Sekolah. - Unit Pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,
MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002