Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atau Penerbitan Ulang Ijazah


Transparansi Pelayanan Publik

Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Penerbitan Ulang Ijazah

SMP Negeri 6 Kota Serang • Khusus Lulusan Tahun 2024/2025 • Ketetapan Tahun 2026

⏱️
WAKTU PROSES 1 Hari Kerja
💞
TARIF BIAYA 100% Gratis
⚖️
DOKUMEN UTAMA Sakit/Hilang/Rusak

Sesuai dengan komitmen keterbukaan informasi publik dan peningkatan mutu pelayanan prima di lingkungan sekolah, berikut disajikan rincian lengkap 14 Komponen Standar Pelayanan Publik dalam pengajuan serta penerbitan resmi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atau Penerbitan Ulang Ijazah (Khusus Lulusan Tahun 2024/2025) di SMP Negeri 6 Kota Serang:

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Permen PAN & RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Publik.
  5. Permendikdasmen RI Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  6. Permendikbudristek RI Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Berkas persyaratan administrasi wajib yang harus dibawa dan dipenuhi secara lengkap oleh pemohon:

  • Merupakan Lulusan resmi dari SMPN 6 Kota Serang.
  • Mengisi Formulir Pengajuan/permohonan resmi yang disediakan sekolah.
  • Surat Keterangan Kehilangan asli dari Kepolisian setempat.
  • Fotocopy KTP Pemohon (Siswa/Orang Tua).
  • Fotocopy Ijazah asli yang hilang/rusak (jika ada).
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy Akta Kelahiran siswa.
  • Salinan Putusan Pengadilan terkait Perubahan/Perbaikan identitas (apabila terdapat perubahan data hukum identitas diri).
1. TAHAP PENGAJUAN & VERIFIKASI
  1. Siswa atau orang tua pemohon hadir langsung di sekolah menuju ke bagian Administrasi/Tata Usaha dengan membawa seluruh berkas persyaratan pada jam kerja operasional.
  2. Petugas loket melakukan verifikasi kelengkapan berkas fisik yang diserahkan.
  3. Apabila berkas administrasi dinyatakan tidak lengkap, petugas akan mengembalikannya kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
2. TAHAP VALIDASI ARSIP SEKOLAH
  1. Petugas melakukan validasi data kelulusan secara mendalam pada rekam arsip sekolah, meliputi: Arsip Ijazah, Buku Induk, Buku Klaper, dan Buku US6.
3. TAHAP PENGETIKAN & PENANDATANGANAN
  1. Setelah data dinyatakan valid dan sesuai, petugas memproses naskah dinas dan melakukan pengetikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB.
  2. Petugas meminta validasi/paraf persetujuan surat oleh Kepala Administrasi/Tata Usaha atau Wakil Kepala Sekolah.
  3. Pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah) menandatangani berkas Surat Keterangan resmi tersebut.
  4. Petugas membubuhkan cap stempel instansi resmi sekolah pada dokumen.
4. TAHAP PENYERAHAN
  1. Pemohon melakukan pengisian Buku Tanda Terima penyerahan dokumen secara tertib.
  2. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengganti asli yang telah disahkan kepada pemohon.

Proses penelusuran data kelulusan masa lalu serta koordinasi penandatanganan dokumen pengganti bernilai hukum diselesaikan dalam jangka waktu maksimal: 1 Hari Kerja.

Gratis / Tidak dipungut biaya sama sekali (Rp. 0,-). Seluruh kepengurusan administrasi dibebaskan dari biaya retribusi dalam bentuk apa pun.

Output akhir resmi yang akan diterima oleh pihak pemohon berupa 2 (dua) jenis dokumen:

  1. Surat Pengantar Dinas
  2. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB / Penerbitan Ulang Ijazah
a. Sarana dan Prasarana Utama:
  • Tempat Parkir kendaraan roda empat dan roda dua yang luas serta aman.
  • Ruang Tunggu Tamu yang bersih, tertib, dan representatif.
  • Ruang Pelayanan Administrasi Tata Usaha.
  • Meja dan Kursi untuk kenyamanan pelayanan publik.
  • Perangkat Komputer kerja terintegrasi dan unit printer operasional.
  • Mesin Alat Scanner dokumen digital.
  • Alat Tulis Kantor (ATK) dinas penunjang.
  • Ruang penyimpanan khusus Arsip Ijazah dan Dokumen alumni kelampauan.
  • Lemari arsip data dokumen terkunci.
  • Stempel resmi kelembagaan sekolah.
  • Toilet Umum bersih bagi pengunjung/tamu.
b. Fasilitas Pendukung:
  • Bahan Bacaan/literasi informatif di ruang tunggu.
  • Ruang Ibadah yang memadai (Masjid lingkungan sekolah).
  1. Memahami tata naskah dinas kedinasan sesuai standar baku (pola kop surat, teknik penomoran, dan penggunaan tata Bahasa Indonesia yang baik dan benar).
  2. Mampu mengoperasikan perangkat komputer dan program aplikasi perkantoran secara terampil.
  3. Memahami tata kelola Administrasi Kesiswaan sekolah serta pelacakan rekam data kelulusan lama.
  4. Memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi pelayanan publik dan aturan ijazah nasional yang berlaku.
  5. Memahami teknis serta manajemen pengarsipan dokumen kenegaraan.
  6. Tingkat ketelitian tinggi (menjamin tidak terjadi kesalahan pengetikan nama, nomor induk, atau elemen data pengganti).
  7. Bersikap ramah, sopan, komunikatif, serta mengedepankan senyum, salam, dan sapa dalam pelayanan.
  8. Menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional (SOP) dan mampu memegang teguh kerahasiaan dokumen negara.
  • Adanya kejelasan dan kepastian dalam pemenuhan persyaratan, ketepatan alur prosedur, proses kerja, ketepatan waktu, ketiadaan biaya, serta didukung penuh oleh Sumber Daya Manusia yang berkompetensi di bidang masing-masing sesuai dengan Tugas dan Fungsi Jabatan (Tupoksi).
  • Adanya jaminan mutlak dalam pemberian pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat secara adil, akuntabel, bebas diskriminasi, transparan, dan akurat.

Saluran komunikasi dan kanal pengaduan resmi yang dapat digunakan masyarakat apabila terjadi kendala layanan:

  1. Disampaikan secara tatap muka langsung ke unit pelayanan aduan internal sekolah.
  2. Kotak saran fisik yang disediakan di area ruang pelayanan Tata Usaha.
  3. Website Resmi Instansi: https://smpn6kotaserang.sch.id
  4. E-mail Dinas Sekolah: smpn6kotaserang@gmail.com
  5. Hubungan Sambungan Telepon Kantor: 0254-205025
  6. Nomor kontak/WhatsApp layanan resmi pengaduan sekolah.
  7. Media Sosial Resmi Sekolah.
  8. Kontak Unit Pengaduan langsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Rangkaian operasional pembuatan dokumen didukung oleh koordinasi 3 (Tiga) orang personil yang terdiri dari:

  1. Petugas Administrasi / Urusan Front Office TU.
  2. Kepala Administrasi / Urusan Tata Usaha / Wakasek Kesiswaan.
  3. Kepala Sekolah (selaku pejabat berwenang penandatangan utama dokumen resmi).
  • Adanya kepastian hukum mengenai persyaratan berkas, kejelasan alur prosedur, efisiensi waktu proses, ketiadaan biaya (100% gratis), serta didukung penuh oleh SDM yang kompeten sesuai Fungsi Jabatan.
  • Adanya komitmen jaminan pemberian pelayanan kepada elemen masyarakat dengan mengedepankan nilai adil, akuntabel, bebas diskriminasi, transparan, dan bertanggung jawab.
  1. Kerahasiaan data-data pribadi milik alumni dijamin secara penuh dan aman dari potensi kebocoran data.
  2. Dokumen arsip kelulusan disimpan secara rapi, tertib, dan aman di dalam ruang data khusus sekolah.
  3. Proses pelayanan dilaksanakan di dalam lingkungan internal sekolah yang kondusif, tertib, aman, dan nyaman bagi pemohon.
a. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM):
  • Evaluasi mutu pelayanan dilakukan secara berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Setiap pemohon yang telah selesai menerima berkas layanan diwajibkan mengisi kuesioner SKM yang telah disediakan oleh petugas di meja pelayanan.
  • Petugas loket melakukan rekapitulasi data berkala hasil SKM serta mengukur capaian nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
  • Analisis mendalam data SKM dituangkan ke dalam bentuk naskah Laporan Resmi SKM di setiap akhir semester berjalan.
b. Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai (PKP):

Dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengawasan melekat oleh atasan langsung secara periodik, terkait aspek: Orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja, serta Kerja sama tim pelaksana.

Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,

MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002