Standar Pelayanan Surat Keterangan Kelakuan Baik
Surat Keterangan Kelakuan Baik
SMP Negeri 6 Kota Serang • Ketetapan Tahun 2026
Sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik dan peningkatan mutu pelayanan prima, berikut dipublikasikan ringkasan 5 Komponen Utama Standar Pelayanan Publik dalam pengajuan serta penerbitan resmi Surat Keterangan Kelakuan Baik bagi siswa aktif maupun lulusan/alumni di lingkungan SMP Negeri 6 Kota Serang:
Berkas administrasi wajib yang harus diserahkan oleh pemohon:
- Siswa Aktif atau Lulusan/Alumni SMPN 6 Kota Serang.
- Fotocopy Kartu Pelajar atau Fotocopy KTP Pemohon (Orang Tua/Wali).
- Mengisi Formulir Permohonan yang disediakan oleh petugas loket.
- UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional & UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- PP RI No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP RI No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permen PAN & RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Publik.
- Permendikdasmen RI No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan.
Waktu pengerjaan dan penerbitan dokumen maksimal adalah 30 Menit sejak berkas dinyatakan lengkap dan lolos validasi. Layanan ini didukung oleh 3 personil (Petugas TU, Kepala TU, dan Kepala Sekolah). Berikut alurnya:
Pemohon hadir di ruang Administrasi/Tata Usaha pada jam kerja dengan membawa berkas persyaratan dan mengisi formulir pengajuan.
Petugas memverifikasi kelengkapan berkas (dikembalikan jika tidak lengkap) dan memvalidasi rekam jejak perilaku siswa melalui Buku Catatan kesiswaan internal sekolah.
Petugas memproses naskah dinas, meminta paraf Kepala TU/Wakasek, dan mengajukannya kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani serta dibubuhkan stempel resmi.
Pemohon mengisi Buku Tanda Terima resmi. Petugas menyerahkan dokumen asli dan mengarsipkan salinannya.
Gratis / Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun (Rp. 0,-).
Hasil akhir layanan berupa satu lembar dokumen legal: Surat Keterangan Kelakuan Baik resmi yang sah.
- Ruang Tunggu Tamu yang nyaman dan bersih dilengkapi bahan bacaan literasi.
- Tempat parkir teratur, fasilitas toilet umum bagi pengunjung, dan ruang ibadah (Masjid sekolah).
- Perangkat komputer, printer, mesin scanner, dan ATK penunjang operasional.
- Arsip ijazah dan dokumen kesiswaan yang terintegrasi di lemari penyimpanan terkunci.
- Menguasai tata naskah dinas baku dan sistem tata kelola Administrasi Kesiswaan sekolah.
- Mampu mengoperasikan program aplikasi perkantoran secara cakap.
- Memiliki ketelitian tinggi (menjamin tidak ada kesalahan pengetikan nama/data).
- Bersikap ramah, sopan, dan mengedepankan senyum, salam, serta sapa dalam layanan publik.
Sekolah menjamin kepastian pemenuhan syarat, kecepatan proses, layanan bebas biaya, dan kerahasiaan data pribadi siswa. Layanan diberikan secara adil, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Kualitas layanan diukur berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang wajib diisi oleh pemohon setelah layanan selesai, serta Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) oleh atasan.
Saluran komunikasi dan aduan resmi yang dapat dihubungi apabila terjadi kendala:
- Disampaikan tatap muka / kotak saran di ruang pelayanan Tata Usaha.
- Website:
https://smpn6kotaserang.sch.id| E-mail:smpn6kotaserang@gmail.com - Telepon Kantor:
0254-205025| WhatsApp Humas / Media Sosial Resmi Sekolah. - Kontak Unit Pengaduan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.
Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,
MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002