Standar Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
SMP Negeri 6 Kota Serang • Transparan, Akuntabel, & Adil
SMP Negeri 6 Kota Serang berkomitmen menyelenggarakan proses penerimaan peserta didik baru secara profesional sesuai dengan Petunjuk Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. Berikut adalah 14 Komponen Standar Pelayanan Publik untuk SPMB Tahun Ajaran 2026/2027:
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- PP RI No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- PP RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permen PAN & RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Publik.
- Permendikdasmen RI Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan.
- Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
- Keputusan Wali Kota Serang Nomor 104 Tahun 2025 tentang Juknis Penerimaan Murid Baru.
- Tamat dan lulus SD/MI/Program Paket A.
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyatakan telah menyelesaikan pendidikan kelas 6.
- Memiliki Sertifikat/Syahadah Diniyah atau bukti kemampuan baca tulis Al-Qur'an (untuk yang bersangkutan).
Timeline: Sosialisasi (2 Mei–20 Juni), Pendaftaran/Verifikasi (23–26 Juni), Pengumuman (30 Juni), Daftar Ulang (1–4 Juli).
- Pendaftaran mandiri secara daring (online) melalui: spmbsmp.serangkota.go.id
- Pendaftar memilih jalur: Domisili, Afirmasi, Prestasi, atau Mutasi.
- Verifikasi berkas dilakukan secara online oleh panitia.
- Hasil seleksi diumumkan secara daring dan melalui papan pengumuman di sekolah.
- Calon murid yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.
Jangka Waktu: 3 Minggu (terhitung dari masa sosialisasi hingga daftar ulang).
Tarif / Biaya: 100% Gratis / Tidak dipungut biaya apa pun.
- Bukti Pendaftaran SPMB.
- Bukti Hasil Seleksi (Diterima).
- Dokumen Resmi Registrasi Ulang.
Fasilitas: Ruang tunggu nyaman, perangkat komputer terintegrasi, alat komunikasi/scanner, serta area ibadah.
Kompetensi Panitia: 8 orang pelaksana (termasuk Kepala Sekolah & Operator) yang menguasai Juknis SPMB serta aplikasi sistem online secara profesional, teliti, dan ramah.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui: Tatap muka di sekolah, Kotak saran, Website resmi, Email (smpn6kotaserang@gmail.com), atau Telepon (0254-205025).
Kinerja panitia dievaluasi berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) setiap semester untuk menjamin mutu pelayanan tetap terjaga.
Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,
MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002