Standar Pelayanan Legalisir Ijazah / Dokumen
Legalisir Ijazah / Dokumen Sekolah
SMP Negeri 6 Kota Serang • Ketetapan Tahun 2026
Sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik dan peningkatan mutu pelayanan prima, berikut dipublikasikan ringkasan 5 Komponen Utama Standar Pelayanan Publik dalam proses pengesahan dan Legalisir Ijazah / Dokumen Sekolah di lingkungan SMP Negeri 6 Kota Serang:
Berkas administrasi wajib yang harus dibawa oleh pemohon ke loket:
- Fotokopi Ijazah/Dokumen yang akan dilegalisir (Maks. 6 lembar).
- Ijazah Asli / Dokumen asli untuk proses otentikasi.
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
- Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain).
- UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas & UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- PP RI No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP RI No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permendikbud RI No. 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopi Ijazah/STTB.
- Permendikdasmen RI No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan.
Durasi maksimal pelayanan adalah 1 Jam Selesai (jika pejabat berwenang di tempat). Berikut alur mekanismenya:
Pemohon hadir di ruang Tata Usaha membawa berkas asli dan fotokopi pada jam kerja dinas.
Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan melakukan pencocokan antara lembar fotokopi dengan Dokumen Asli.
Petugas membubuhkan cap legalisir. Berkas diajukan kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani dan dibubuhkan stempel resmi instansi.
Pemohon mengisi Buku Tanda Terima dan petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir sah.
Gratis / Tidak dipungut biaya sama sekali (Rp. 0,-). Sekolah melarang keras segala bentuk pungutan liar.
Output yang diterima pemohon berupa: Ijazah / Dokumen yang telah dilegalisir secara sah oleh institusi sekolah.
- Ruang tunggu tamu representatif dengan bahan literasi pendukung.
- Parkir luas, fasilitas toilet umum bersih, dan ruang ibadah (Masjid sekolah).
- Perangkat komputer, printer, scanner dokumen, dan ATK dinas lengkap.
- Ruang arsip dan lemari dokumen terkunci untuk menjaga keaslian data.
- Menguasai tata naskah dinas kedinasan dan teknis pengarsipan dokumen negara.
- Memahami regulasi pelayanan publik dan administrasi kesiswaan sekolah.
- Memiliki ketelitian tinggi untuk menjamin keabsahan dokumen (bebas kesalahan stempel/data).
- Bersikap ramah, sopan, dan menjaga kerahasiaan dokumen sesuai SOP.
Sekolah menjamin akuntabilitas pelayanan yang adil, transparan, dan bebas diskriminasi. Data pribadi pemohon dijaga kerahasiaannya dengan pengawasan internal melekat sesuai Tupoksi.
Evaluasi dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) (wajib diisi pemohon setelah layanan selesai) serta melalui Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) oleh atasan.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan atau masukan melalui:
- Tatap muka / kotak saran di ruang pelayanan Tata Usaha.
- Website:
https://smpn6kotaserang.sch.id| E-mail:smpn6kotaserang@gmail.com - Telepon Kantor:
0254-205025| WhatsApp / Media Sosial Resmi Sekolah. - Kontak Pengaduan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota/Daerah.
Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,
MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002