Standar Pelayanan Konsultasi Bimbingan Konseling (BK)
Bimbingan Konseling (BK)
SMP Negeri 6 Kota Serang • Ruang Aman untuk Tumbuh
SMP Negeri 6 Kota Serang menyediakan layanan bimbingan dan konsultasi bagi siswa dan orang tua/wali murid untuk mendukung perkembangan akademik serta kesejahteraan psikologis siswa. Berikut adalah Standar Pelayanan Konsultasi Bimbingan Konseling:
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- PP RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permen PAN & RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Publik.
- Permendikdasmen RI Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan.
- Permendikbud RI Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permendikdasmen RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
- Permohonan konsultasi diajukan langsung atau melalui pesan singkat/WhatsApp kepada Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, atau Guru BK (kecuali kondisi darurat).
- Orang tua/wali murid wajib membawa KTP.
- Siswa wajib membawa Kartu Pelajar sebagai bukti identitas.
- Orang tua/murid membuat janji temu via WhatsApp/pesan singkat.
- Mengisi Buku Tamu di bagian administrasi sekolah saat kedatangan.
- Guru BK/Wali Kelas memverifikasi jadwal dan jenis kebutuhan konsultasi.
- Sesi konsultasi dilakukan secara tatap muka (Ruang BK) atau daring sesuai kebutuhan.
- Guru memberikan arahan, solusi, dan tindak lanjut.
- Hasil konsultasi dicatat dalam "Buku Kendali Konsultasi" atau "Buku Kasus".
- Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai kesepakatan bersama antara sekolah dan orang tua.
Jangka Waktu: 30 - 60 Menit per sesi.
Biaya: Gratis.
Produk: Saran/Rekomendasi tindak lanjut dan dokumentasi pada Buku Kasus/Kendali.
Kompetensi: Guru BK bersertifikasi, komunikatif, profesional, dan menjunjung tinggi kode etik kerahasiaan data pribadi.
Jaminan: Dokumen disimpan secara aman dan lingkungan pelayanan didesain kondusif untuk menjamin kenyamanan siswa.
Pengaduan dapat disampaikan melalui: Website sekolah, E-mail (smpn6kotaserang@gmail.com), Telepon (0254-205025), atau melalui kotak saran sekolah.
Evaluasi kinerja dilakukan setiap semester melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk memastikan layanan terus berkembang.
Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,
MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002