Standar Pelayanan Konsultasi Bimbingan Konseling (BK)


Layanan Konsultasi & Pendampingan

Bimbingan Konseling (BK)

SMP Negeri 6 Kota Serang • Ruang Aman untuk Tumbuh

DURASI SESI 30 - 60 Menit
🛡️
PRIVASI Data Terjamin
💞
TARIF BIAYA 100% Gratis

SMP Negeri 6 Kota Serang menyediakan layanan bimbingan dan konsultasi bagi siswa dan orang tua/wali murid untuk mendukung perkembangan akademik serta kesejahteraan psikologis siswa. Berikut adalah Standar Pelayanan Konsultasi Bimbingan Konseling:

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. PP RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Permen PAN & RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Publik.
  5. Permendikdasmen RI Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan.
  6. Permendikbud RI Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Permendikdasmen RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
  • Permohonan konsultasi diajukan langsung atau melalui pesan singkat/WhatsApp kepada Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, atau Guru BK (kecuali kondisi darurat).
  • Orang tua/wali murid wajib membawa KTP.
  • Siswa wajib membawa Kartu Pelajar sebagai bukti identitas.
1. PENGAJUAN & REGISTRASI
  1. Orang tua/murid membuat janji temu via WhatsApp/pesan singkat.
  2. Mengisi Buku Tamu di bagian administrasi sekolah saat kedatangan.
2. PELAKSANAAN
  1. Guru BK/Wali Kelas memverifikasi jadwal dan jenis kebutuhan konsultasi.
  2. Sesi konsultasi dilakukan secara tatap muka (Ruang BK) atau daring sesuai kebutuhan.
  3. Guru memberikan arahan, solusi, dan tindak lanjut.
3. PENCATATAN & EVALUASI
  1. Hasil konsultasi dicatat dalam "Buku Kendali Konsultasi" atau "Buku Kasus".
  2. Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai kesepakatan bersama antara sekolah dan orang tua.

Jangka Waktu: 30 - 60 Menit per sesi.

Biaya: Gratis.

Produk: Saran/Rekomendasi tindak lanjut dan dokumentasi pada Buku Kasus/Kendali.

Kompetensi: Guru BK bersertifikasi, komunikatif, profesional, dan menjunjung tinggi kode etik kerahasiaan data pribadi.

Jaminan: Dokumen disimpan secara aman dan lingkungan pelayanan didesain kondusif untuk menjamin kenyamanan siswa.

Pengaduan dapat disampaikan melalui: Website sekolah, E-mail (smpn6kotaserang@gmail.com), Telepon (0254-205025), atau melalui kotak saran sekolah.

Evaluasi kinerja dilakukan setiap semester melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk memastikan layanan terus berkembang.

Ditetapkan pada: Senin
Tanggal: Januari 2026
Kepala Sekolah,

MUNDAKIR, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19660713 199412 1 002